Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Positif Corona, Pangeran Belgia Kena Denda Rp 166 Juta Pula

Kamis, 11 Juni 2020 – 23:16 WIB
Sudah Positif Corona, Pangeran Belgia Kena Denda Rp 166 Juta Pula - JPNN.COM
Pangeran Joachim dari Belgia dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Foto: Twitter @MonarchieBe

jpnn.com, MADRID - Pemerintah Spanyol menjatuhkan denda sebesar EUR 10.400 (sekitar Rp 166 juta) kepada Pangeran Belgia Joachim lantaran melanggar aturan karantina selama perjalanan ke negara tersebut. Akibat ulahnya, sang pangeran kini terjangkiti virus corona.

Pangeran berusia 28 tahun, yang merupakan keponakan Raja Belgia Philippe, melakukan perjalanan ke kawasan Andalusia dari Belgia pada 24 Mei.

Ia didenda karena tidak menjalani karantina mandiri selama 14 hari setelah kedatangan, kewajiban bagi siapa pun yang masuk ke negara tersebut.

Pangeran Joachim mengaku telah melanggar aturan karantina, dan memiliki 15 hari untuk merespons denda tersebut. Pengacara yang mendampingi pangeran tak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Pangeran yang menempati urutan ke sepuluh takhta Belgia tersebut, dinyatakan positif COVID-19 usai menghadiri sebuah pesta di Kota Cordoba pada 26 Mei.

Menurut pejabat, pangeran kini sedang menjalani karantina di Spanyol.

Otoritas Spanyol tengah menyelidiki pesta, yang menurut lansiran surat kabar El Pais dihadiri oleh 27 undangan. Ini melanggar aturan penguncian di Cordoba, di mana aturan membatasi pertemuan dengan maksimal 15 orang.

Namun salah satu sumber yang dekat dengan Istana Kerajaan Belgia menyebutkan bahwa pangeran menghadiri dua pertemuan berbeda, yakni pertemuan dengan 12 orang dan pertemuan lainnya dengan 15 orang. (ant/dil/jpnn)

Pemerintah Spanyol menjatuhkan denda sebesar EUR 10.400 (sekitar Rp 166 juta) kepada Pangeran Belgia Joachim lantaran melanggar aturan karantina selama perjalanan ke negara tersebut

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close