Sudah Rogoh Rp 550 Juta Gagal Masuk Fakultas Kedokteran
Adapun barang bukti yang disita petugas, antara lain satu buah kwitansi yang diberikan pelaku kepada korban pada saat memberikan uang. Satu buah surat pernyataan yang dibuat pelaku dengan korban.
"Barang bukti ini sudah kita amankan jauh sebelumnya," imbuhnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 tentang KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Menyikapi masalah ini Rektor Unram Prof Ir H Sunarpi, Ph.D dengan tegas mengatakan, oknum dosen seperti itu harus diberikan pelajaran. Dirinya mendorong pihak berwajib untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami sangat mendukung pihak berwajib untuk terus menyelidiki dan mengusut kasus memalukan yang menimpa oknum dosen aktif kami itu,” tegasnya Minggu kemarin (3/9).
Tidak hanya itu, karena kasus ini dianggapnya sangat serius, pihaknya sudah mulai membicarakan pembentukan tim penegak kode etik dosen. Sebab dalam kasus ini, oknum dosen itu jelas melanggar kode etik dosen juga.
Sunarpi mengaku sering mengimbau masyarakat atau orangtua para calon mahasiswa baru, agar jangan percaya dengan sistem percaloan.
Masyarakat juga agar tidak mudah terpengaruh rayuan oknum-oknum yang mengaku bisa membantu meluluskan anak-anak mereka masuk di Unram.
“Ini yang saya khawatirkan, makanya setiap penerimaan mahasiswa baru, saya selalu imbau masyarakat.Kita akan jadikan kasus ini pelajaran yang berharga, dan menjadikannya bahan evaluasi yang serius di internal kita,” tambahnya.