Sudah Sesuai Konstitusi, Idris Laena Apresiasi Sikap Jokowi Tolak Tiga Periode
Kemudian, soal hasil survei yang menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Indonesia ingin Presiden bekerja sesuai dengan janjinya kepada rakyat, bukan sesuai dengan GBHN.
Idris menilai, perlu ada kajian lebih lanjut apakah perlu atau tidak dilakukan pembahasan soal GBHN.
Menurut Idris, MPR RI periode sebelumnya memang telah merekomendasikan perlunya konsep sistem pembangunan model GBHN, yang kemudian di Rumuskan menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Namun, jika dapat diwujudkan, seharusnya produk hukumnya tidak perlu dengan mengamendemen Konstitusi UUDN 1945, tetapi cukup dengan Undang-Undang.
"Karena juga mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia dan dengan demikian maka presiden terpilih dapat mengimplementasikan janji-janjinya dengan dibuat aturan hukum turunannya seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” kata Idris.
Idris juga menanggapi hasil survei yakni 74 persen menginginkan pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode. Idris menyatakan hal itu harus dipertahankan.
Sebab, sudah sejalan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.
“Oleh karena itu, kita patut mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi menolak tiga periode,” ujar Politikus asal Riau ini.