Sudah Sesuai Konstitusi, Idris Laena Apresiasi Sikap Jokowi Tolak Tiga Periode
Mantan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin juga menyayangkan jika isu ini terus muncul.
Sebab, sampai saat ini reputasi Jokowi sebagai presiden terbukti mampu bekerja dengan baik, meski dihantam pandemi Covid-19.
Kemudian, soal terbelahnya pandangan masyarakat tentang penguatan DPD RI. Idris menilai, perlu disikapi dengan hati-hati.
Sebab, jika ingin memperkuat kewenangan senator, tentu akan membuka peluang munculnya keinginan menghidupkan kembali utusan golongan seperti yang diatur dalam konstitusi sebelum diamendemen.
Soal hasil survei bahwa mayoritas warga tidak setuju Jokowi maju kembali dalam Pilpres 2024, anggota DPR empat periode itu menilai sudah sesuai dengan pasal 7 UUD 1945.
“Di sana disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Idris.
Terakhir, Idris juga mengomentari soal mayoritas warga berpendidikan tinggi menolak gagasan pencalonan kembali Jokowi dalam Pilpres 2024.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat ingin agar konstitusi dijalankan secara konsekuen,” kata Idris.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: