Sudah Tak Sabar Ingin Gelar Pesta Nikah, Warga tak Peduli SE Bupati
jpnn.com, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko Choirul Huda telah menerbitkan surat edaran tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19, tetapi masih ada saja masyarakat yang melanggarnya.
Bupati Choirul Huda menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/220/COVID-19 XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020, berdasarkan hasil rapat evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian, seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, perayaan Natal, pesta perayaan malam tahun baru, pasar malam, konser musik, dan perlombaan.
Sejumlah masyarakat setempat melanggar aturan ini dan tetap mengadakan resepsi pernikahan di rumahnya karena mereka sudah lama merencanakan acara tersebut.
Namun, resepsi pernikahan yang diadakan di tengah pandemi COVID-19 di beberapa tempat di daerah ini, berbeda dengan kegiatan serupa sebelumnya.
Ada beberapa kebiasaan atau tradisi yang ditiadakan, seperti bersalaman, duduk, hiburan, dan makan di tempat acara.
Sebagai gantinya, masyarakat tetap mengadakan resepsi pernikahan dengan membatasi jumlah tamu yang datang, terutama dari zona merah COVID-19, tidak disediakan tempat duduk, memberikan selamat kepada calon pengantin tanpa bersalaman, lalu tamu pulang membawa nasi dalam wadah berupa kardus kotak.
Camat Pondok Sugih Abdul Hadi mengatakan pihaknya dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan sulit melarang warga mengadakan resepsi pernikahan karena acara seperti ini sudah menjadi tradisi masyarakat.