Sudahlah, Honorer K2 Tua Jangan Berharap Jadi PNS, Cukup PPPK Saja
jpnn.com, JAKARTA - Satu-satunya jalan bagi honorer K2 usia di atas 35 tahun untuk meningkatkan statusnya adalah ikut mendaftar seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Demikian dikatakan Ketua Hononer K2 Indonesia wilayah Sumatera Selatan Syahrial. Walaupun sebagian honorer K2 masih yakin revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal digolkan, tapi Syahrial punya pandangan lain.
"Tidak usah berharap terlalu banyak. Malah bikin hati tidak tenang dan sakit hati. Jalan bagi honorer K2 mendapatkan peningkatan kesejahteraan hanya PPPK. Suka atau tidak suka cuma itu jalannya," kata Syahrial kepada JPNN, Minggu (30/6).
Menurut Syahrial, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2019, tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena masih banyak hal yang lebih penting dilakukan honorer K2 untuk melanjutkan jalan hidup masing masing.
BACA JUGA: Korda Honorer Ingatkan FHK2I Bukan Pekerja Politik, Menyindir Siapa nih?
"Jokowi jadi presiden lagi, perjuangan mendapatkan status PNS sudah selesai. Revisi UU ASN 2014 yang menjadi pintu masuk honorer K2 jadi PNS secara berkeadilan makin jauh dari harapan," ucapnya.
Honorer K2 unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com