Sudirman Sering Bertemu Orang di Bawah Rumah, Polisi Curiga, Hemm
Kamis, 15 September 2022 – 07:00 WIB
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (linggaupos/jpnn)