Sudjadnan Akhirnya Menerima Vonis Hakim Tipikor
Selasa, 18 Januari 2011 – 15:07 WIB
Sudjadnan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung masalah suap dalam renovasi Gedung KBRI di Singapura, pada tahun 2003. Sebagai Sekjen Deplu ketika itu, ia pernah menerima uang sebesar USD 200 sebagai imbalan memuluskan pencairan anggaran biaya tambahan yang diplot di Deplu pada APBN-Perubahan tahun tersebut.
Di dalam persidangannya, Sudjadnan mengakui pemberian tersebut, yang akhirnya menjadi bumerang bagi dirinya. "Uang itu sebenarnya bukan untuk kepentingan saya pribadi," tegasnya. (mur/jpnn)