Sugeng Setuju dengan Pernyataan Kapolri Soal Tragedi Kanjuruhan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sependapat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menyebut unsur pembunuhan pada tragedi Kanjuruhan tidak terpenuhi.
Sugeng setuju dengan pendapat Kapolri karena unsur untuk menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP pada tragedi Kanjuruhan tidak terpenuhi.
“IPW setuju dengan pernyataan Kapolri. Bicara (Pasal) 338 dulu ya, mens reanya kan ingin membunuh, apakah petugas ingin membunuh? Tentu tidak," ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (2/1).
Sugeng juga menyebut petugas menembakkan gas air mata untuk mengurai massa, karena gas air mata kegunaannya untuk mengurai massa.
"Kemudian, gas air mata itu bukan alat untuk membunuh. Jadi, mens rea membunuh harus disertai dengan alat yang digunakan sementara gas air mata itu bukan alat untuk membunuh, tetapi tujuannya untuk mengurai massa,” ucapnya.
Menurut Sugeng, kasusnya akan berbeda jika pada tragedi Kanjuruhan ditemukan adanya pengunaan senjata api oleh petugas.
"Karena senjata api adalah senjata yang dapat mengakibatkan orang mati apabila digunakan secara salah atau di luar prosedur."
"Jadi, kalau ada teori yang menyatakan kesengajaan sebagai kemungkinan, itu terlalu lemah. Karena gas air mata bukan alat untuk membunuh, tetapi untuk mengurai massa," katanya.