Sugeng Setuju dengan Pernyataan Kapolri Soal Tragedi Kanjuruhan
Sugeng lebih lanjut mengatakan jika pasal 338 KUHP diterapkan pada tragedi Kanjuruhan, maka semua peristiwa demonstrasi yang diwarnai dengan penembakan gas air mat bisa dikenakan pasal pembunuhan.
“Iya, sudah cukup pasal 359. Kalau 338 sama 340 diterapkan, menjadi preseden buruk dan tidak tepat," katanya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meyebut pihak kepolisian sebelumnya menerima pengaduan dan permintaan agar pada tragedi Kanjuruhan diproses dengan Pasal 338 dan 340 KUHP.
Terhadap permintaan tersebut Polri melakukan gelar perkara dengan mendengarkan keterangan dari ahli pidana.
"Terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi," kata Kapolri pada rilis akhir tahun Polri, Sabtu (31/12/2022). (gir/jpnn)