Suharto-Enang Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasus Suap BPK JabarSenin, 18 Oktober 2010 – 13:32 WIB
"Apabila dalam satu bulan setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya tidak melunasi, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Margono. Sementara jika terdakwa tidak dapat mencukupi jumlah tersebut, keduanya akan dipenjara tiga tahun.
Menanggapi tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa, Junimart Girsang meminta majelis hakim memberikan waktu satu minggu guna menyiapkan pleidoi. "Terdakwa juga nanti akan membuat pleidoi sendiri," ujarnya. Majelis hakim yang diketuai Jupriadi kemudian mempersilakan penasehat hukum dan terdakwa mempersiapkan diri. Sidang direncanakan akan dilanjutkan pekan depan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suharto bersama rekannya auditor BPK, Enang Hermawan diduga telah menerima uang dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp400 juta.