Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009. Dana Rp400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi itu diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto dan rekannya sesama auditor BPK, Enang Hernawan sama-sama dituntut 5 tahun penjara dan