Suhendra Dorong MPR Amendemen UUD 1945 agar Presiden Dapat Dipilih Lebih Dari Dua Kali
Kamis, 28 November 2019 – 12:47 WIB
Suhendra kemudian menyatakan amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak rakyat. Justru kalau dibendung, Suhendra khawatir tragedi Hongkong bisa terjadi di Indonesia.
“Kini, semua berpulang kepada MPR,” tuturnya seraya memberi sinyal, "jangan sampai obat datang nyawa putus” karena rakyat sudah telanjur cinta kepada presidennya.(fri/jpnn)