Suhu Politik Mulai Menghangat, ASN Diimbau Menjaga Netralitas
Maka dari itu, jika ada masyarakat yang mengetahui adanya ASN yang menjadi relawan calon kepala daerah maupun negara ataupun sebagai juru kampanye maka segera melapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun ke Inspektorat Pemkab Sukabumi.
"Karena sudah seharusnya ASN itu bersikap netral atau tidak berpihak kepada siapapun serta tidak terpengaruh dengan kondisi atau situasi politik, sebab tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utamanya ialah memberikan layanan maksimal kepada masyarakat bukan malah berpolitik," tambahnya.
Iyos mengatakan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana disebutkan dalam pasal 2 tentang asas netralitas setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Maka dari itu, jika ada ASN yang tidak netral maka tentunya bisa dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat (pemecatan) bahkan pidana.
Dia pun berharap pada perhelatan Pemilu 2024, ASN tetap bertugas sebagaimana mestinya.
Apalagi teknologi komunikasi terus berkembang seperti media sosial dan lainnya, masyarakat akan dengan mudah memberikan informasi bahkan dibuat viral kalau menemukan adanya ASN yang menjadi tim sukses, kampanye maupun relawan calon tertentu. (antara/jpnn)