Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suka Kegiatan Sosial, 40 Tahun Rutin Donorkan Darah

Sabtu, 03 Januari 2015 – 16:36 WIB
Suka Kegiatan Sosial, 40 Tahun Rutin Donorkan Darah - JPNN.COM
SELALU AKTIF: Pur saat ditemui di sela-sela kegiatannya bermain bridge. Meski usianya senja, ingatannya masih tajam dan detail. Foto: Dinda Lisna Amilia/Jawa Pos

Sebenarnya keinginan untuk menjadi cadaver terlintas di benaknya sejak dulu. Namun, Pur tidak tahu harus ke mana. Pur mengatakan, pada 1975 dirinya mendaftarkan diri sebagai donor mata. Tidak hanya Pur, keluarganya juga mendaftar di Kantor Wali Kota Surabaya.

’’Kami sudah mendaftar, tapi sampai sekarang enggak ada juntrungannya,’’ jelas Pur yang hobi menonton berita tersebut.

Masa lalu Pur memang berkaitan erat dengan bidang pendidikan. Pur dulu bekerja sebagai guru bahasa Inggris di SMAK St Louis 1. Dia juga pernah menjadi kepala sekolah pada 1974. Saat itu dia mempunyai murid yang sekarang sudah menjadi dekan Fakultas Kedokteran Unair, yaitu Prof dr Agung Pranoto SpPD K-EMD FINASIM.

Nah, pada 1 November 2014, Pur bertemu dengan Agung di acara reuni SMAK St Louis 1 yang diadakan di Hotel Shangri-La. ’’Saat diundang, saya bilang kalau ada kursi roda, saya bisa datang. Sudah tidak kuat kalau jalan terlalu lama,’’ ucap suami Sedarwati yang sudah mempunyai delapan cucu dan empat cicit tersebut.

Tak disangka permintaannya dituruti, Pur dikirimi kursi roda oleh Agung. Pur pun teringat mimpi lamanya menjadi donor cadaver.

Saat bertemu dengan Agung, dia mengutarakan keinginannya. ’’Ternyata Agung juga tidak tahu harus bagaimana. Sebab, belum ada yang mendaftar jadi cadaver,’’ paparnya seraya tersenyum.

Meski begitu, menurut Pur, Agung berjanji berkoordinasi dengan pihak FK mengenai keinginan Pur. Pada Rabu (31/12) FK Unair mengadakan koordinasi terkait dengan peraturan donor cadaver.

Berdasar konfirmasi dari ahli hukum Unair, fenomena seperti Pur bisa disamakan dengan wasiat. Artinya, pemilik organ bisa membuat wasiat yang intinya ingin mendonorkan jasadnya kelak.

BELUM banyak yang berminat mendonorkan salah satu organ tubuhnya setelah meninggal nanti. Apalagi merelakan seluruh tubuhnya. Tetapi, Purbyantaravyang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close