Sukamta PKS Desak Pemerintah Transparan Soal Isi Perjanjian FIR Antara Indonesia dan SIngapura
Selasa, 01 Februari 2022 – 16:11 WIB
Toh, kata dia, berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya bersifat ekslusif.
"Artinya ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia. Jika mendasarkan klaim ini, semestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola oleh Indonesia," beber Sukamta.(ast/jpnn)