Sukardi Didatangi 2 Pria Mengaku Polisi, Diancam, Hp Disita, Duh
"Awalnya dua pelaku meminta uang Rp 300 ribu, namun korban tidak memiliki uang, dan kedua pelaku meminta korban mencari uang sesuai permintaan pelaku," jelasnya.
Kedua pelaku lantas memaksa Sukardi menjemput uang yang mereka minta ke rumahnya.
Saat itu, korban terpaksa menuruti keinginan kedua polisi gadungan itu karena telepon genggamnya dirampas sebagai jaminan.
"Korban pun pulang mengambil uang, setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi, dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp 4 juta," ucap Slamet.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah berikut barang bukti satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan AN dan SN untuk menjalankan aksi kejahatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkas AKBP Slamet.(antara/jpnn)