Sukseskan KSWP, Ditjen PSP Sosialisasikan Permentan No 44 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan salah satu sub aksi dalam Agenda aksi pencegahan korupsi. Pelaksanaan KSWP berdasarkan Inpres 10/2016 dilaksanakan pada 12 Kementerian Lembaga selanjutnya berdasarkan perpres 54/2018 pelaksanaan KSWP diperluas pada 16 Kementerian lainnya termasuk Kementerian Pertanian.
Sarwo Edhy memaparkan, Permentan No 44 tahun 2019 mengatur perizinan berusaha tertentu meliputi pendaftaran pestisida dan pendaftaran pupuk yang dilakukan secara elektronik melalui SIMPEL.
Untuk tahap awal pelayanan perizinan berusaha tertentu lingkup Kementerian Pertanian dilakukan KSWP adalah Perizinan Pupuk dan Pestisida. Selanjutnya akan dilakukan indentifikasi terhadap perizinan lainya di Kementan. "Kami sangat mengharapkan agar nantinya stakeholder dapat menjalankan KSWP ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Sarwo Edhy.(adv/jpnn)