Sukseskan Proyek Upland, Ditjen PSP Minta Komitmen 14 Kabupaten
jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Pertanian (Kementan) ingin memastikan Proyek UPLAND 2020-2024 berjalan sesuai rencana. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan mengumpulkan 14 Kabupaten untuk mendapatkan komitmen dalam pertemuan nasional yang digelar di Hotel Grand Inna, Kuta, Bali, Kamis (5/12).
Pertemuan nasional ini mengambil tema “Membangun Komitmen untuk Suksesnya Implementasi Proyek UPLAND 2020-2024”. Ke-14 Kabupaten yang hadir antara lain Banjarnegara, Purbalingga, Magelang, Malang, Sumenep, Minahasa Selatan, Gorontalo, Lebak, Subang, Cirebon, Garut, Tasikmalaya, Lombok Timur dan Sumbawa.
Pertemuan ini diperlukan karena dalam pelaksanaan proyek UPLAND nantinya sangat diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Terutama pemangku kepentingan di daerah,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy saat membuka acara.
Sarwo Edhy menjelaskan Pemerintah Indonesia telah melakukan negosiasi loan agreement dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) dan Islamic Development Bank (IsDB) secara berurutan pada tanggal 14 November 2019 dan tanggal 25 November 2019. Adapun penandatangan loan agreement akan dilakukan pada bulan ini, sehingga pada awal tahun 2020 dana pinjaman Proyek UPLAND sudah mulai efektif.
“Oleh karena itu, kesiapan semua pihak yang terlibat dalam proyek ini sangat diperlukan," tegas Sarwo Edhy.
Pada kesempatan ini, Sarwo Edhy juga ingin memastikan kegiatan Upland tetap berjalan walaupun ada 7 Kabupaten peserta akan melakukan Pilkada serentak pada tahun 2020. Yaitu Tasikmalaya, Purbalingga, Sumenep, Malang, Sumbawa, Minahasa Selatan, dan Gorontalo).
"Saya berharap meskipun terjadi penggantian pimpinan daerah yang mungkin menyebabkan munculnya kebijakan baru, namun kegiatan Upland agar tetap menjadi prioritas," cetus Sarwo Edhy.
Dijelaskannya, penyaluran dana proyek Upland akan dilakukan melalui 2 mekanisme. Pertama, mekanisme on granting (penerusan hibah) untuk kegiatan fisik. Seperti pembangunan prasarana lahan dan air serta pengadaan alsintan. Kedua, mekanisme tugas pembantuan untuk kegiatan non fisik. Seperti pelatihan, kegiatan demplot dan lain-lain.