Sukurin, Pelaku Begal Ditinggal Teman-temannya
Namun, Nopri gagal melarikan diri saat tangan dan punggung terkena senjata tajam milik TA. Korban pun terjatuh.
Saat TA turun dari motor dan ingin menganiaya korban dan mengambil motornya, jajaran Polsek Tambora langsung datang dan melepaskan tembakan.
Personel Unit Reskrim Polsek Tambora yang sudah mengikuti para pelaku sejak memasuki wilayah Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah pelaku TA dan mengenai kakinya.
"Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban," kata Putra.
Seluruh kawanan TA pun melarikan diri meninggalkan pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku TA kami kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," kata Putra. (antara/jpnn)