Sulit Berharap Sanksi BK DPR
Anggap Pengakuan dan Kesaksian Direktur Saja Tak CukupMinggu, 11 November 2012 – 07:07 WIB
JAKARTA – Masyarakat harus siap-siap kecewa dengan tindak lanjut atas laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Sebab, BK mengaku kesulitan menindak para oknum anggota DPR pemeras BUMN tersebut. Alasannya konyol. Yakni, nama-nama yang dilaporkan tersebut membantah telah melakukan pemerasan. ”Meski pengakuan Dirut itu dibenarkan lagi oleh satu atau dua stafnya, itu masih dianggap belum cukup bukti bila teradu membantahnya,” kata Ketua BK DPR M. Prakosa di Jakarta kemarin (10/11).
Seperti diberitakan, menteri BUMN telah menyerahkan tujuh nama oknum anggota DPR yang diduga memeras perusahaan milik negara. Dalam laporan itu juga disertakan bukti-bukti berupa pengakuan direktur perusahaan yang bersangkutan dan kesaksian beberapa staf.
Menurut Prakosa, BK menganggap, hanya kesaksian tidaklah cukup untuk dijadikan pertimbangan memberikan sanksi kepada oknum anggota dewan tersebut. Apalagi, para pihak teradu, yakni tujuh anggota DPR itu, hampir dipastikan bakal membantah semua tuduhan tersebut. ”Makanya, harus ada bukti lain, selain kesaksian itu,” tegas dia.
JAKARTA – Masyarakat harus siap-siap kecewa dengan tindak lanjut atas laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ke Badan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
Jumat, 03 Januari 2025 – 10:55 WIB - Humaniora
Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
Jumat, 03 Januari 2025 – 09:09 WIB - Humaniora
Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
Jumat, 03 Januari 2025 – 08:42 WIB - Sosial
Alhamdulillah, Air Bersih Layak Minum dari Dompet Dhuafa Mengalir di Gaza
Jumat, 03 Januari 2025 – 08:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:32 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:17 WIB - Humaniora
Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:02 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 3 Januari 2025
Jumat, 03 Januari 2025 – 06:16 WIB - Dahlan Iskan
Palang Rel
Jumat, 03 Januari 2025 – 06:55 WIB