Sulit Bertemu Anak, Five Vi Laporkan Eks Suami
Selasa, 18 April 2017 – 04:09 WIB
Henry Indraguna, kuasa hukum Five Vi meminta pada Iwan untuk menyerahkan Bilqis secara baik-baik. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 410 K/Ag/2008.
“Kalau tiga kali nggak ada niat baik, maka kami akan jemput paksa bersama Kak Seto. Tapi ingat perbuatan pidana juga harus dipertanggung jawabkan, hukum tetap berjalan,” tegas Henry.(mg7/jpnn)