Sulit Dipulangkan Jika PNG Butuh Uang Djoko Tjandra
Kamis, 19 Juli 2012 – 21:46 WIB
Ana Palo menganggap Joko Tjandra adalah pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan kriminal karena tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata.
Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O"Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Djoko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia. Peter memerintahkan kewarganegaraan Joko dicabut hingga proses peninjauan selesai.
Pengejaran Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus Tim Terpadu. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Djoko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar.