Sulit Memulai Usaha di Indonesia
Sebanyak 90,2 persen responden baik dari unsur pekerja ataupun pencari kerja, setuju bahwa RUU Cipta Kerja bertujuan mempermudah perizinan berusaha.
Survei yang dilakukan pada 2-7 Maret 2020 ini diadakan di 10 kota besar Indonesia yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar dengan melibatkan 400 responden.
Dari tiap kota, diambil 40 responden yang terbagi rata antara pekerja dan pencari kerja.
Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah nonprobability sampling purposive sampling dan dikumpulkan melalui wawancara langsung.
Distribusi sampel meliputi pekerja di perusahaan besar, menengah, dan UMKM. Sementara untuk pencari kerja adalah mereka yang belum pernah bekerja, ataupun pernah bekerja.(chi/jpnn)