Sultan Bagu Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup
Selasa, 23 Juni 2020 – 19:15 WIB
Status tersangkanya sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam aturan, mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Terkait dengan arah pengembangan kasusnya, penyidik tidak hanya mengejar kepemilikan senjata apinya. Sesuai dengan perintah Helmi, penyidik diminta untuk melakukan pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Makhluk Haus Darah di Taput Teridentifikasi, Begini Penjelasan BBKSDA
"Jadi semua masih proses, masih berjalan," kata Helmi.(antara/jpnn)