Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sultan Bagu Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selasa, 23 Juni 2020 – 19:15 WIB
Sultan Bagu Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup - JPNN.COM
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R (tengah) mengecek senpi jenis air gun milik bandar narkoba berinisial MR (kiri), di Mapolda NTB, Kamis (18/6). Foto: ANTARA/Dhimas BP

Status tersangkanya sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam aturan, mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Terkait dengan arah pengembangan kasusnya, penyidik tidak hanya mengejar kepemilikan senjata apinya. Sesuai dengan perintah Helmi, penyidik diminta untuk melakukan pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Makhluk Haus Darah di Taput Teridentifikasi, Begini Penjelasan BBKSDA

"Jadi semua masih proses, masih berjalan," kata Helmi.(antara/jpnn)

Sultan Bagu alias MR, 34, bandar narkoba asal Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam penjara seumur hidup terkait kepemilikan tiga senjata api jenis air gun.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close