Sultan Diperpanjang Hingga UU DIY Selesai
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah akan membuat payung hukum guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan di DIY terkait berakhirnya masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY pada 9 Oktober mendatang. Namun pemerintah sudah memberikan sinyal untuk memperpanjang jabatan Sultan di kursi Gubernur DIY.Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan, pemerintah akan memperpanjang masa jabatan Sultan sebagai Gubernur hingga tuntasnya pembahasan RUU Keistimewaan (RUUK) DIY. Kepada wartawan usai rapat kerja pembahasan RUUK DIY dengan Komisi II DPR, Senin (22/9), Mardiyanto menjelaskan, landasan hukum itu akan diselesaiakan sebelum masa jabatan Sultan HB X sebagai gubernur DIY berakhir.
Adapun Opsi yang akan dipilih pemerintah terkait perpanjangan masa jabatan Sultan kemungkinan antara Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Keputusan Presiden (Keppres). "Mengenai bentuk landasan hukumnya seperti apa, kita belum putuskan. Pemerintah sendiri bersama Komisi II akan membahas lebih lanjut apakah berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Keputusan Presiden (Keppres)," bebernya.
Meski belum jelas payung hukum yang akan dikeluarakan pemerintah, namun Mardiyanto menegaskan bahwa drafnya sudah disiapkan. Yang pasti, sambung mantan Gubernur Jawa Tengah ini, masa jabatan Sultan HB X dan Pakualam IX.sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan diperpanjang.
"Karena dalam draf RUUK DIY disebutkan bahwa masa kerja gubernur dan wagub dapat diperpanjang hingga pembahasan RUUK DIY selesai. Kita masih bahas apakah perpanjangan ini terus menerus atau dua tahun," imbuhnya.(ara/JPNN)