Sultan Perintahkan Empat Gedung Dihancurkan
Menurut BWH, penghapusan aset itu sudah ditandatangani Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X. Saat ini tinggal menunggu persetujuan DPRD DIJ.
BWH menjelaskan, keberadaan empat gedung itu ada yang mangkrak dan disewakan. Untuk gedung yang disewakan, tidak ada persoalan gedungnya dirobohkan.
“Kan mereka hanya sewa tahunan. Sebelum dirobohkan, sewa tidak kami perpanjang,” katanya.
Dia menegaskan, penghapusan aset itu justru akan meningkatkan nilai jual kawasan.
“Logikanya, investor lebih suka membangun yang baru daripada memanfaatkan gedung itu. Apalagi kan konsepnya kawasan pusat bisnis,” paparnya.
BWH menegaskan, jika kasawan CBD yang berada di Jalan Raya Janti ini terealisasi, maka meningkat prospek ekonomi bisnis di DIJ.
“Multiplier effect bagi masyarakat sangat besar. Kawa-san tersebut juga sebagai penyangga perekonomian Bantul,” ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD DIJ Rany Widayati mengungkapkan, dari pada empat gedung tersebut mangkrak, memang lebih baik dirobohkan.