Sultan Perintahkan Empat Gedung Dihancurkan
Rabu, 14 Januari 2015 – 13:42 WIB
“Kalau prospek ke depan lebih bagus, mengapa harus dipertahankan,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, dalam RTRW DIJ, kawasan tersebut memang diproyeksikan sebagai kawasan pusat bisnis. Sehingga ketika dibangun hotel, mal, atau plaza di kawasan itu, tidak bertentangan.
“Tidak melenceng dari RTRW DIJ,” tegas koordinator Komisi B itu.
Hanya saja Ranny mengingatkan, agar pembangunan CBD itu bisa tidak menjual aset. Tapi sewa dengan durasi 20 tahun, agar aset milik negara tersebut tak jatuh ke tangan swasta.
“Setelah 20 tahun, bisa menjadi aset kita,” katanya. (eri/laz/ong/jpnn)