Sulteng Dapat Tambahan Pupuk Bersubsidi 9.507 Ton untuk Oktober-November
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) DTPH Sulteng Sarianto mengatakan, hal itu merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikutura Provinsi Sulawesi Tengah nomor 188.4/6502-IX/B2.PSP tentang Perubahan Kedua Atas Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
“Kami tekankan kepada kabupaten yang mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk dibagi kepada 12 Kabupaten dibagi berdasarkan luas tanam, menjelang tanam bulan September, Oktober dan November. Desember nanti sesuai ketentuan yakni alokasi pada 2021,” tutur Sarianto.
Sarianto melanjutkan, adapun alokasi tambahan tersebut sesuai surat itu yakni pada jenis pupuk SP 36 sebanyak 50 ton, Urea 2.800 ton, NPK Phonska 6.657 ton.
Sebelum ada tambahan yaitu urea 34.885 ton. SP 36 1.677 ton. NPK Phonska 22.720 ton. NPK formula khusus sebanyak 5.725 ton. ZA sebanyak 6.597 ton. Pupuk organik sebanyak 2.077 ton. Ditambah dengan alokasi itu maka ada pergerakan.
"Semua tambahan pupuk tersebut akan didistribusikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar di e-RDKK. Diluar dari itu, kami menyarankan untuk memakai pupuk non subsidi,” pungkas Sarianto (ikl/jpnn)