Sultra Dijatah Empat Daerah Pemekaran
Komisi II DPR Sepakat Membahas Usulan Kota Raha dan Muna BaratJumat, 03 Juni 2011 – 00:22 WIB
Pernyataan Abdul Malik Haramain ini terkait dengan paparan Nur Alam yang menyebutkan ada tujuh daerah di Sultra yang akan dimekarkan. Yakni, Kolaka Timur, Kota Raha, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, Konawe Kepulauan, dan Provinsi Buton Raya atau Sultra Kepulauan.
Meski begitu, lanjut Abdul Malik Haramain, grand desain pemekaran daerah dan moratorium pemekaran yang ditetapkan pemerintah pusat tidak bisa dijadikan acuan karena tidak memiliki kekuatan hukum. Kata dia, asalkan usulan daerah pemekaran memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No 78/2007 tentang
tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, grand desain bisa diabaikan untuk membentuk suatu daerah pemekaran baru.
Sementara itu, Nur Alam mengatakan pemekaran daerah di Sultra memang menjadi kebutuhan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kondisi wilayah Sultra yang terdiri dari pulau dan masih luas, termasuk pembangunan infrastruktur yang belum merata, maka pemekaran sudah menjadi keharusan.