Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak
Rabu, 12 Januari 2011 – 12:11 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah membuat satu kebijakan fiskal baru, yakni dengan memasukkan sumbangan sosial sebagai pengurang pajak. Dengan adanya aturan baru ini, maka bagi perusahaan atau pihak lainnya yang terkena pajak, akan mendapatkan insentif fiskal karena sudah ikut membantu pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. "PP nomor 93 ini yang paling ditunggu-tunggu masyarakat. Karena banyak bencana nasional yang terjadi, biasanya semua perusahaan ingin menyumbang. Maka sekarang kita berikan fasilitas fiskal," ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Syarifuddin Alsyah, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1).
Disebutkan Syarifuddin, adapun dasar hukum dari PP ini adalah UU PPh pasal 6. Di mana pada prinsipnya dikatakan, sumbangan tidak boleh dibiayakan kecuali yang ditetapkan dalam PP. "Dan sekarang PP-nya sudah keluar," katanya lagi.
Intinya, kata Syarifuddin lagi, PP tersebut menegaskan besarnya sumbangan atau pembangunan yang bisa mendapatkan pengurangan penghasilan. Di antaranya termasuk sumbangan bencana, sumbangan pendidikan, sumbangan litbang (penelitian dan pengembangan), serta infrastruktur sosial.
JAKARTA - Pemerintah telah membuat satu kebijakan fiskal baru, yakni dengan memasukkan sumbangan sosial sebagai pengurang pajak. Dengan adanya aturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Industri
Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
Rabu, 01 Mei 2024 – 20:00 WIB - Bisnis
HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
Rabu, 01 Mei 2024 – 19:49 WIB - Industri
Energy Talk, Ikhtiar Meningkatkan Pemahaman Tentang Transisi Energi
Rabu, 01 Mei 2024 – 14:55 WIB - Bisnis
Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
Rabu, 01 Mei 2024 – 14:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
Rabu, 01 Mei 2024 – 16:29 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024: Ginting Keok, Indonesia Vs India 0-1, Cek Live Streaming
Rabu, 01 Mei 2024 – 17:29 WIB - Sosial
Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
Rabu, 01 Mei 2024 – 16:11 WIB - Sport
Kontestan Piala Asia U17 Wanita Mulai Berdatangan ke Bali, PSSI Menyiapkan 2 Venue
Rabu, 01 Mei 2024 – 15:18 WIB - Kriminal
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
Rabu, 01 Mei 2024 – 16:20 WIB