Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak
Rabu, 12 Januari 2011 – 12:11 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah membuat satu kebijakan fiskal baru, yakni dengan memasukkan sumbangan sosial sebagai pengurang pajak. Dengan adanya aturan baru ini, maka bagi perusahaan atau pihak lainnya yang terkena pajak, akan mendapatkan insentif fiskal karena sudah ikut membantu pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. "PP nomor 93 ini yang paling ditunggu-tunggu masyarakat. Karena banyak bencana nasional yang terjadi, biasanya semua perusahaan ingin menyumbang. Maka sekarang kita berikan fasilitas fiskal," ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Syarifuddin Alsyah, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1).
Disebutkan Syarifuddin, adapun dasar hukum dari PP ini adalah UU PPh pasal 6. Di mana pada prinsipnya dikatakan, sumbangan tidak boleh dibiayakan kecuali yang ditetapkan dalam PP. "Dan sekarang PP-nya sudah keluar," katanya lagi.
Intinya, kata Syarifuddin lagi, PP tersebut menegaskan besarnya sumbangan atau pembangunan yang bisa mendapatkan pengurangan penghasilan. Di antaranya termasuk sumbangan bencana, sumbangan pendidikan, sumbangan litbang (penelitian dan pengembangan), serta infrastruktur sosial.
JAKARTA - Pemerintah telah membuat satu kebijakan fiskal baru, yakni dengan memasukkan sumbangan sosial sebagai pengurang pajak. Dengan adanya aturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Ekonomi
Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
Selasa, 19 November 2024 – 21:07 WIB - Bisnis
Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
Selasa, 19 November 2024 – 20:43 WIB - Bisnis
Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
Selasa, 19 November 2024 – 19:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
Selasa, 19 November 2024 – 19:09 WIB