Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak

Rabu, 12 Januari 2011 – 12:11 WIB
Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak - JPNN.COM
Selanjutnya, kata Agung, akan ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal segera dikeluarkan. Yakni PMK nomor 163 yang menyangkut ketentuan barang kepentingan umum, serta PMK nomor 144 yang mengatur tentang masuknya barang bantuan ke Indonesia untuk keperluan ibadah serta kepentingan umum.

"Selama ini, prosesnya terlalu berbelit-belit. Maka nanti bila bisa dipotong, proses pembebasan bisa dibuat lebih singkat. Sehingga bantuan cepat mengalir dan digunakan sesuai dengan tujuan," urai Agung. (afz/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah telah membuat satu kebijakan fiskal baru, yakni dengan memasukkan sumbangan sosial sebagai pengurang pajak. Dengan adanya aturan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close