Sumbangan Sosial jadi Pengurang Pajak
Rabu, 12 Januari 2011 – 12:11 WIB
Namun tentunya, jelas Syarifuddin lagi, tidak semua perusahaan bisa mendapatkan insentif fiskal berupa pengurangan pajak ini. Di mana batasannya, total sumbangan adalah maksimal 5 persen dari keuntungan. "Jadi kalau perusahaan rugi menyumbang, percuma juga. Ini terkait dengan CSR (Corporate Social Responsibility) yang diwajibkan oleh UU. Sejalan dengan itu juga, kami perkenalkan dalam aturan perpajakan," ucapnya.
Sementara itu, di bidang kepabeanan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), juga diperkenalkan kebijakan fiskal baru. Yakni dengan pembebasan biaya masuk atas impor dengan tujuan tertentu. Melalui aturan baru ini, DJBC akan membebaskan bea masuk bagi barang bantuan sosial yang selama ini sering mengalami keterlambatan sampai di tujuan.
"Selama ini, barang impor untuk bencana alam, ibadah atau sosial, selalu melalui prosedur yang terlalu berbelit-belit. Maka, UU Kepabeanan pasal 25 dan 26 mengamanatkan pembebasan bea masuk (BM) atas impor dengan tujuan tertentu (tersebut), agar lebih memudahkan," ujar Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, Agung Kuswandono.