Sumbar Belum Karantina Wilayah, Tetapi Orang Demam Dilarang Masuk
jpnn.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membatasi akses bagi masyarakat yang sedang tidak sehat untuk masuk ke daerah tersebut, demi mengurangi kemungkinan penyebaran virus corona (COVID-19).
"Kami melakukan pembatasan selektif. Lockdown adalah kewenangan pusat yang harus kami hargai," tutur Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Minggu (29/3).
Kebijakan itu diambil setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat koordinasi dengan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Sabtu malam.
Sebelumnya, Irwan mendapat desakan hebat dari elemen masyarakat Sumbar, termasuk dari sejumlah bupati/wali kota agar mengambil langkah segera melakukan karantina wilayahnya.
Irwan meminta bupati/wali kota dan DPRD serta masyarakat Sumbar yang menghendaki agar gubernur memberlakukan lockdown memahami bahwa kebijakan itu adalah kewenangan pusat, bukan Pemprov sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.
Nah, dengan kebijakan pembatasan selektif tadi, tim medis, satpol PP bersama TNI Polri akan melakukan pengecekan pada delapan pintu perbatasan Sumbar.
Jika terindikasi demam akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan kemungkinan harus dikarantina selama dua minggu.
Irwan menyatakan kebijakan itu diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah itu.