Sumbar Belum Karantina Wilayah, Tetapi Orang Demam Dilarang Masuk
Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.
"Kami mengimbau perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pandemi. Mari jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang berisiko terkena wabah COVID-19," katanya.
Tindak lanjut penerapan pemberlakuan pembatasan selektif itu gubernur akan menggelar rapat rapat teknis bersama tujuh kepala daerah yang memiliki perbatasan dengan provinsi tetangga.
Mereka ialah kepala daerah Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Dhamasraya, Sijunjung, Solok Selatan dan Pesisir Selatan.
Irwan kembali mengingatkan masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran COVID-19 dengan pola hidup bersih, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung.
Hingga kemarin, ODP di Sumbar berjumlah 1.362 orang, PDP 25 orang, menunggu hasil pemeriksaan 16 orang. 33 orang PDP dinyatakan negatif dan tujuh orang positif. Satu dari tujuh positif coronavirus meninggal dunia pada Sabtu (28/3). (antara/jpnn)