Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp7,46 T
Rabu, 04 Maret 2009 – 08:34 WIB
"Perpanjangan sunset policy memberi kesempatan wajib pajak untuk menyampaikan SPT sampai 44,7 persen dari total SPT yang diterima dalam rangka sunset selama 2008," kata Sri Mulyani.
Menkeu menyebut, sunset policy juga diharapkan memperkuat basis pajak nasional. Penguatan basis pajak nasional sangat diperlukan dalam menghadapi krisis global. Pada 2008 peran PPh Badan masih dominan (77,1 persen), sedangkan PPh Pribadi 22,89 persen.
"Perimbangannya berbeda dengan yang terjadi di negara-negara maju. Dengan sunset policy, kepatuhan WP pribadi diharapkan meningkat sehingga perimbangan dapat diperbaiki bertahap," ujarnya.