Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp7,46 T

Rabu, 04 Maret 2009 – 08:34 WIB
Sunset Policy Tambah Penerimaan Rp7,46 T - JPNN.COM
JAKARTA - Program Sunset Policy (penghapusan sanksi administratif pajak) berhasil menambah pundi-pundi keuangan negara. Program yang berlaku tahun lalu sampai 28 Februari 2009 itu telah menambah penerimaan pajak sebesar Rp 7,46 triliun.

 

Tambahan tersebut berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar sebesar Rp 7,46 triliun. Dari jumlah itu, Rp 5,56 triliun di antaranya diperoleh pada periode 1 Januari-31 Desember 2008. Sedangkan Rp 1,9 triliun sisanya diperoleh dari pembetulan pada 1 Januari-28 Februari 2009.

 

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa penghapusan sanksi administrasi perpajakan cukup efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). "Ini menjadi momentum tepat untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya," kata menkeu saat Rapat Paripurna DPR di Jakarta Selasa (3/3).

 

Rapat tersebut mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi undang-undang. Perpu itu memperpanjang sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009.

 

JAKARTA - Program Sunset Policy (penghapusan sanksi administratif pajak) berhasil menambah pundi-pundi keuangan negara. Program yang berlaku tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News