Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Superketat, Pengacara Dilarang Temui Nazar

Senin, 15 Agustus 2011 – 05:06 WIB
Superketat, Pengacara Dilarang Temui Nazar - JPNN.COM
Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Minggu dinihari (148). Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
JAKARTA -- Bisa jadi, Nazaruddin merupakan tersangka kasus korupsi yang sangat spesial bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mantan lembaga antikorupsi tersebut memperlakukan mantan bendara umum Partai democrat itu dengan pengamanan supermaksimum. Meski sudah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dua orang KPK tetap ditugaskan khusus untuk menjaga di sel Nazaruddin.

"Memang ada tambahan dua orang dari KPK yang membantu kami," ujar Jubir Mako Brimob AKBP Budiman di Jakarta kemarin. Budiman menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berkeberatan dengan adanya dua petugas KPK. Menurutnya, itu adalah hal yang biasa mengingat Nazaruddin merupakan tersangka kasus korupsi yang sangat berharga bagi KPK.

Memang, sebelumnya, Wakil Ketua M Jasin, Sabtu (13/8) lalu menerangkan pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap tersangka kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Bahkan, alumni Universitas Brawijaya ini mengaku akan menugaskan beberapa petugas KPK untuk ikut mengawasi Nazaruddin di tempat penahanannya.

Budiman lalu menjamin Nazaruddin tidak akan mendapat perlakuan istimewa selama ditahan di markasnya. Kasus kelenceran Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak yang juga sempat dititipkan di Rutan Mako Brimob, tidak boleh terjadi lagi. Seperti yang diketahui, pegawai Ditjen Pajak Golongan III A itu sempat menonton pertandingan tenis dunia di Bali meski ditahan di sana. "Kalau ini kami jamin," ujarnya mantap.

JAKARTA -- Bisa jadi, Nazaruddin merupakan tersangka kasus korupsi yang sangat spesial bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, mantan lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News