Supir Bus Maut jadi Tersangka
Jumat, 01 Maret 2013 – 08:04 WIB
BANDUNG - Pihak kepolisian menetapkan Pandi,45, yang merupakan supir bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K, sebagai tersangka. Hal tersebut seperti yang dikatakan Kapolda Jabar Irjen Pol. Tubagus Anis Angkawijaya di hotel Horison Bandung, Kamis (28/2). Dikatakannya, warga Cibening RT 04 RW 08 Desa Sukamulya Pamijahan, Kabupaten Bogor tersebut terbukti bersalah atas kecelakaan tunggal dimana bus yang membawa 75 orang tersebut menabrak tebing di Jalur Cianjur-Bogor, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (27/2) lalu yang meyebabkan 17 orang meninggal dunia, 27 luka berat, dan 23 luka ringan.
Anis mengatakan dugaan sementara sebab kecelakaan tunggal tersebut selain out of control (kehilangan kendali) sehingga pengemudi panik dan kaget juga karena faktor kendaraan over capacity (kelebihan beban). "Kapasitasnya seharusnya 40 orang, tapi muatannya 75 penumpang," kata Anis menjelaskan bus yang membawa rombongan bus dari kampung Cikembang Sukajaya, Kabupaten Bogor dengan tujuan ziarah, ke makam cikundul, Cikalong, Cianjur.
Anispun mengatakan bahwa dengan seringnya kejadian kecelakaan, dia meminta kepada seluruh stake holder untuk peduli dan meningkatkan pelayanan dan pengawasan, baik itu dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum maupun pihak kepolisian sendiri didalam memberikan ijin jalan dan ijin mengemudi harus benar-benar selektif. "Kami tekankan kepada ditlantas agar lebih selektip dalam pemebrian SIM," terangnya.
BANDUNG - Pihak kepolisian menetapkan Pandi,45, yang merupakan supir bus Mustika Mega Utama bernomor polisi F 7263 K, sebagai tersangka. Hal tersebut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
Jumat, 15 November 2024 – 18:45 WIB - NTT
Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
Jumat, 15 November 2024 – 18:29 WIB - Daerah
PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
Jumat, 15 November 2024 – 14:15 WIB - Daerah
Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
Jumat, 15 November 2024 – 12:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
Sabtu, 16 November 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
Erick Bingung dengan Keputusan Shin Tae Yong Mencoret Eliano dari Timnas
Sabtu, 16 November 2024 – 04:50 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Garuda Dicukur Samurai Biru, Shin Tae Yong Singgung Pemain Ini
Sabtu, 16 November 2024 – 05:46 WIB - Jogja Terkini
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 16 November 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 07:53 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Kalah Tebal, Silakan Disimak Kalimat Shin Tae-yong
Sabtu, 16 November 2024 – 04:19 WIB