Suporter Ricuh Lagi, Ketua Komisi X DPR: Saatnya Penerapan UU Keolahragaan Secara Utuh
Pasal 55 UU Keolahragaan diatur dengan jelas tentang hak suporter untuk membentuk organisasi berbadan hukum, kewajiban organisasi suporter untuk membina anggotanya, hingga kewajiban dari masing-masing suporter untuk berlaku tertib.
“Sebenarnya dalam UU Keolahragaan telah diatur secara detail bagaimana agar suporter bisa dikelola secara baik dan memberikan efek positif bagi klub yang mereka bela maupun keamanan diri mereka sendiri,” katanya.
Huda mengingatkan pengelolaan suporter harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan pengelolaan sepak bola di tanah air.
Menurut Huda, gesekan suporter kerap kali memicu kerusuhan yang memicu korban baik dari kalangan suporter atau masyarakat luas.
“Kami mendorong Kemenpora maupun federasi segera bertemu dengan klub maupun perwakilan suporter untuk menstrukturisasi pengelolan suporter di tanah air,” pungkas Huda.(fri/jpnn)