Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suporter Ricuh Lagi, Ketua Komisi X DPR: Saatnya Penerapan UU Keolahragaan Secara Utuh

Selasa, 21 November 2023 – 02:22 WIB
Suporter Ricuh Lagi, Ketua Komisi X DPR: Saatnya Penerapan UU Keolahragaan Secara Utuh - JPNN.COM
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan suporter dan aparat kepolisian mengalami luka-luka setelah terlibat kericuhan selepas pertandingan antara Gresik United menghadapi Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023).

Komisi X DPR pun mendesak penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan terkait pengelolaan suporter di tanah air.

“Kericuhan suporter dalam waktu beberapa waktu terakhir terus berulang. Dalam pandangan kami sudah saatnya pemerintah menerapkan UU Keolahragaan untuk memastikan hak dan kewajiban suporter termasuk sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan anarkisme maupun vandalisme,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Senin (20/11/2023).

Huda mengatakan intensitas kericuhan suporter menunjukkan tren meningkat.

Terbaru kerusuhan setelah laga Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023).

Sejumlah suporter terlibat bentrokan dengan aparat keamanan. Polisi pun terpaksa menembakan gas air mata untuk mencegah ekskalasi kerusuhan.

“Sebelumnya juga terjadi insiden pelemparan oleh suporter Persiraja terhadap pemain PSMS Medan di Stadion Harapan Bangsa. Situasi ini tentu memprihatinkan karena kita belum setahun beranjak dari Tragedi Kanjuruhan yang memakan begitu banyak korban jiwa dari kalangan suporter,” kata Huda.

Politikus PKB tersebut mengungkapkan dalam UU Keolahragaan telah diatur secara detail tentang manajemen pengelolaan suporter di Indonesia.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendesak penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan terkait pengelolaan suporter di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA