SUR Ketahuan di Hotel Bersama RD, Tegang, Berusaha Melompat dari Gedung
Selasa, 16 Maret 2021 – 11:10 WIB
"Beberapa barang bukti kasus pencurian sepeda motor tersebut juga berada di Polres Brebes untuk keperluan penyidikan di sana," katanya.
Terkait dengan kasus pencurian sepeda motor tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka SUR dan RD bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya agar terhindar dari aksi pencurian.
"Jika diperlukan, beri kunci pengaman tambahan untuk meminimalisasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor," katanya. (antara/jpnn)