Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Keputusan Kemenkumham Akhiri Dualisme GMNI

Rabu, 16 September 2020 – 18:00 WIB
Surat Keputusan Kemenkumham Akhiri Dualisme GMNI - JPNN.COM
Kemenkumham melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000510.AH.01.08.TAHUN 2020 menetapkan Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum GMNI dan M. Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal GMNI. Foto: Dok. GMNI

jpnn.com, JAKARTA - Kabar tentang adanya dualisme kepengurusan DPP GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) telah berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000510.AH.01.08.TAHUN 2020 di bawah kepengurusan Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua Umum dan M. Ageng Dendy Setiawan sebagai Sekretaris Jenderal.

Arjuna-Dendy dipilih oleh mayoritas cabang-cabang sebanyak 81 cabang definitif, 4 dewan pimpinan daerah definitif, 6 cabang caretaker dan 4 dewan pimpinan daerah caretaker di Kongres XXI GMNI di Ambon.

Arjuna-Dendy terpilih setelah forum pemilihan pimpinan sidang dikacaukan oleh oknum-oknum yang menggunakan jasa premanisme.

Kekacauan tersebut akhirnya membuat Ketua Umum DPP GMNI 2017-2019 Robaytullah Kusuma Jaya menggunakan hak pregratifnya seperti yang tercantum dalam ART GMNI Pasal 9 Ayat 6 untuk memindahkan tempat kongres di Hotel Amaris, Ambon setelah sejumlah peserta kongres tidak bisa masuk dalam ruang sidang karena diadang serta dipukuli oleh sejumlah preman yang disiapkan.

“Alhamdulilah SK Kemenkumham telah terbit. SK Kemenkumham ini bersifat final dan mengikat. Walau SK ini bukan tolok ukur perjuangan. Namun semoga dengan SK ini kami bisa melakukan kerja-kerja organisasi dan kaderisasi tanpa hambatan,” ujar Arjuna.

Selain mengumumkan terbitnya SK Kemenkumham, DPP GMNI juga menyelenggarakan tasyukuran dan peresmian Sekretariat baru di Jl. Tm. Bend. Jatiluhur III No.2, RT.10/RW.2, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210.

Sekretariat baru ini diputuskan setelah legalitas kepemilikan Wisma Trisakti tidak memiliki kejelasan. Untuk menghindari pertikaian dan keributan yang berkepanjangan maka DPP GMNI memutuskan untuk menempati Sekretariat baru sebagai pusat aktivitas organisasi.

“Kami tidak ingin bertikai dan larut dalam keributan sehingga kami memutuskan untuk menempati Sekretariat baru sebagai pusat kegiatan. Kami tidak ingin GMNI mengalami kevakuman, maka kami pilih melaksanakan tugas organisasi di Sekretariat baru,” kata Dendy.

Arjuna-Dendy dipilih oleh mayoritas cabang-cabang sebanyak 81 cabang definitif, 4 dewan pimpinan daerah definitif, 6 cabang caretaker dan 4 dewan pimpinan daerah caretaker di Kongres XXI GMNI di Ambon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News