Surat Keterangan Pengganti Ijazah Diuji ke MK
Rabu, 23 Februari 2011 – 11:52 WIB
Oleh karena itu, Kriya melanjutkan, penggugat menganggap bahwa pasal a quo tidak proporsional, dan dengan sendirinya melanggar pasal 31 ayat 1 UUD 1945. "Intinya, kami hanya ingin minta kejelasan kepada mahkamah, untuk memperjelas bentuk dari ijazah (itu). Apakah surat keterangan pernah sekolah dapat dikatakan sebagai bentuk pengganti ijazah," tandas Kriya pula. (kyd/jpnn)