Surat Mendagri Terkait Jabatan Kades Dikritisi
Jumat, 05 Oktober 2012 – 10:15 WIB
SURAT Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, Disoal. Pasalnya, isi surat edaran tersebut dinilai telah menghapus hak setiap Kepala Desa (Kades) yang habis masa jabatannya, untuk menjabat sebagai Penjabat Sementara (PjS) meski dikehendaki masyarakat. Di dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 140/2632 tertanggal 10 Juli 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di daerah itu di memuat salah satu isinya antara lain menyebutkan bahwa Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya dan diberhentikan tidak dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa.
Poin tersebut kemudian dipertanyakan sejumlah Kades yang tergabung dalam Pradja Kabupaten Tegal. Dimana perwakilan anggota Pradja itu kemudian menyampaikan permasalahannya itu ke DPRD melalui Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. Para perwakilan Kades itu kemudian ditemui Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Rojikin AH SH dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari FPKB, Firdaus Assyairozi SE di ruang Ketua DPRD Kabupaten Tegal kemarin.
"Pada prinsipnya, kami hanya mempertanyakan surat edaran Mendagri yang terkesan telah berlaku diskriminatif terhadap hak Kepala Desa. Kalaupun kemudian ternyata warga masih menghendaki agar Penjabat Sementara Kepala Desa dijabat oleh Kepala Desa sebelumnya, apakah ini salah? Toh, tugas utama PjS itu sudah sangat jelas," terang Ketua Pradja Kabupaten Tegal, Abdul Basir SH, usai pertemuan dengan Pimpinan DPRD.
SURAT Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, Disoal. Pasalnya, isi surat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- NTT
Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
Minggu, 17 November 2024 – 11:46 WIB - Daerah
Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
Minggu, 17 November 2024 – 08:30 WIB - Bengkulu
1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB - Riau
Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
Sabtu, 16 November 2024 – 16:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
Minggu, 17 November 2024 – 15:01 WIB - Parpol
Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
Minggu, 17 November 2024 – 12:57 WIB - Jabar Terkini
Gelar Doktoral Bahlil Ditangguhkan, Deolipa Yumara Menduga Ada jual Beli Gelar Akademik di UI
Minggu, 17 November 2024 – 13:00 WIB - Moto GP
Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
Minggu, 17 November 2024 – 14:35 WIB