Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada
Kamis, 24 November 2011 – 19:27 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membantah MK telah menerbitkan surat yang berisi penjelasan bahwa Suraji Junus bin Muhammad Junus boleh ikut maju sebagai calon di pemilukada Kota Sabang, Aceh. Mahfud memastikan, surat bernomor 205/PAN.MK/X/2001 tertanggal 25 Oktober 2011 itu palsu. "Ini surat palsu. Surat MK saja hingga saat ini baru bernomor 171, ini kok sudah 205. Kami sudah meminta polres setempat melakukan pengusutan," ujar Mahfud MD usai sidang pembacaan putusansengketa tahapan penyelengggaraan pemilukada di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11).
Di surat palsu itu, di poin 2 disebutkan, bahwa putusan kasasi terhadap Suraji amar putusan dua tahun. "Oleh karena itu maka saudara Suraji Junus bin Muhammad Junus dengan otomatis tidak termasuk sebagai mantan narapidana yang harus menunggu setelah minimal 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani hukuman," demikian bunyi surat yang dinyatakan palsu itu. Surat itu 'diteken' Panitera MK, Sidauruk.
Menurut Mahfud, pihaknya mengetahui adanya surat palsu itu setelah ada surat dari Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo tanggal 18 Nopember 2011 yang minta penjelasan MK terkait dengan surat tersebut.
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membantah MK telah menerbitkan surat yang berisi penjelasan bahwa Suraji Junus bin Muhammad
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Cawabup Nomor 2 Janji Tak Terapkan Politik Balas Dendam Bila Menang di Pilkada
Kamis, 26 September 2024 – 22:31 WIB - Parpol
PDIP Ingatkan Prabowo Pulang ke Indonesia saat Rezim Megawati
Kamis, 26 September 2024 – 20:22 WIB - Legislatif
Adakan Fun Shooting Bersama Anggota DPD Terpilih, Sultan: Fokus pada Visi Penguatan Lembaga
Kamis, 26 September 2024 – 19:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Kesehatan
6 Makanan Pemicu Depresi yang Wajib Anda Ketahui
Jumat, 27 September 2024 – 02:03 WIB - Olahraga
Yogie Akan Pimpin 5 Pertandingan Persis Solo di Liga 1, Targetnya Cukup Berat
Jumat, 27 September 2024 – 04:00 WIB - Gosip
Hari Ini, Vadel Badjideh Bakal Diperiksa Polisi Terkait Laporan Nikita Mirzani
Jumat, 27 September 2024 – 04:09 WIB