Surat Pemeriksaan Awang Segera Dikirim ke Presiden
Sabtu, 24 Juli 2010 – 07:04 WIB
"Baru dikirim kemarin ke Jaksa Agung, tapi belum kita ekspose," ucap Amari ditemui selepas salat Jumat. Ditegaskan pula, pihaknya tak terpengaruh dengan langkah Awang yang sejak awal pekan ini mencari dukungan ke wakil rakyat baik DPD maupun DPR RI. Termasuk pula takkan terpengaruh seandainya Komisi III DPR meminta dia memaparkan kasus KPC bersama Jaksa Agung dalam sebuah rapat dengar pendapat pekan depan.
Yang pasti, lanjut dia, penetapan tersangka terhadap Awang berdasarkan bukti awal yang cukup. Disebutkan pula, perkara KPC ini tak hanya satu tersangkanya (Awang Faroek) tapi ada beberapa lainnya. "(Tersangka) yang lain penyidikannya segera selesai," tambahnya, tanpa menyebut apakah berkas penyidikan yang hampir rampung itu atas nama Direktur Kutai Timur Energi Anung Nugroho atau Direktur KTE, Apidian Triwahyudi. Seperti diketahui keduanya ditahan penyidik sejak 26 Mei 2010 di Rutan Kejagung. Selepas mereka Kejagung kemudian mengumumkan keterlibatan 2 konsultan pajak dan seorang pegawai pajak. Ketiganya akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka meski belum ditahan.