Surat Presiden Bingungkan DPR
Soal RUU Pencabutan Perppu JPSK yang Ditolak DPRJumat, 01 Januari 2010 – 16:03 WIB
Sedangkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, sebelumnya mengaku telah membaca surat Presiden tersebut. Tetapi karena substansinya cukup berat, maka sebelum dibacakan di rapat paripurna DPR tanggal 4 Januari 2010, masalah itu akan dibahas dulu dalam Rapim DPR yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Dewan.
Priyo berulang-ulang menegaskan, surat itu bisa memunculkan multi tafsir. Karenanya Priyo berpesan kepada Ketua DPR Marzuki Alie agar membicarakannya dalam rapim yang dihadiri seluruh pimpinan DPR. Setelah rapim digelar, lanjut Priyo, baru dicarikan solusinya, apakah langsung diumumkan di rapat paripurna sebagai surat masuk, dirapatkan di Bamus atau dibahas dalam rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR.
"Bukan tidak mungkin pula, kita minta klarifikasi kepada pengirim surat itu. Hal ini mngingat substansi surat itu, implikasinya cukup deras. Itu yang saya usulkan dalam rapim kemarin supaya saya tidak dipersalahkan. Kalau surat biasa, cukup dibahas saja dalam rapim, tapi ini lain," kata Priyo.