Surat Suara Sudah Tercoblos, Proses Pemungutan Dihentikan Sementara
jpnn.com - GUNUNGPUTRI - Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54, Desa Bojongkulur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terpaksa dihentikan sementara.
Pasalnya, surat suara untuk pemilihan presiden yang hendak digunakan pemilih, sudah tercoblos.
Demikian hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Rabu (14/2).
Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah, ditemukan setidaknya delapan kertas suara telah tercoblos pada bagian pasangan calon Capres/Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ya, tadi kami mendapat informasi dan langsung turun ke tps ini, informasi delapan surat suara diduga ada tapak bekas coblosan," ungkap Irvan.
Temuan berawal saat dua orang pemilih di tps tersebut menerima kertas suara yang sudah dalam kondisi tercoblos.
Keduanya kemudian menukar kertas suara tersebut dengan yang baru.
Namun, kertas suara yang baru pun dalam kondisi telah tercoblos, sehingga proses pemilihan dihentikan sementara.