Surat Suara Sudah Tercoblos, Proses Pemungutan Dihentikan Sementara
"Kemudian dilakukan pengecekan seluruh surat suara, ditemukan lah sisanya empat (kertas suara) lagi, yang sama sehingga ada delapan surat suara yang diduga ada bekas coblosan," ucapnya.
Kemudian, kata Irvan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) setempat beserta para saksi sepakat untuk mencatat delapan kertas suara tersebut sebagai surat suara rusak.
"Jadi seluruhnya itu kan 178 pemilih. Artinya secara umum tidak mengganggu dan itu sudah dinyatakan menjadi surat suara yang rusak, tidak dihitung," kata Irvan.
Selain menyatakan sebagai kertas suara rusak, Bawaslu Kabupaten Bogor mendalami dugaan unsur kesengajaan atas insiden kertas suara tercoblos.
"Kalau dilakukan di sini, ada yang melakukannya (sengaja mencoblos) bisa saja masuk ke ranah pidana pemilu, tetapi kan ini tidak tahu, saat diterima sudah dalam kondisi seperti itu oleh KPPS," ucap Irvan. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?